PEMAHAMAN TENTANG HAM
HAM
/ Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal
dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi
manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Pembagian
Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
·
Hak
asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
·
Hak
asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
·
Hak
azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
·
Hak
azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
·
Hak
Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
·
Hak
asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh
hak asasi manusia (HAM):
- Hak
untuk hidup.
- Hak
untuk memperoleh pendidikan.
- Hak
untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak
untuk mendapatkan pekerjaan
KEWAJIBAN
HAM YANG BERLAKU UMUM (GLOBAL)
- kewajiban
untuk menghormati:
semua kebijakan yang dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk
institusi dan aparatur negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak
melakukan tindakan yang dapat melanggar keutuhan dari individu atau
kelompok; atau melanggar kemerdekaan seseorang.
- Kewajiban
untuk melindungi: kewajiban
dimana negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya
untuk melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk
melanggar hak individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau
pelanggaran terhadap kebebasan seseorang.
- Kewajiban
untuk memenuhi: negara
mempunyai kewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang menjamin setiap
orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi kebutuhan yang termasuk
dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat dipenuhi secara pribadi.
Pelanggaran
HAM
Dalam
kondisi terjadi pelanggaran hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya,
maka Negara (yang diwakili oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk
melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang
tersebut adalah mekanisme dan prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga
negaranya. Istilah sederhananya adalah penegakan hukum. Negara wajib mengambil
tindakan kepada orang yang melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang
berlaku. Artinya, tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tindakan
kriminal. Inilah yang terjadi, seseorang melakukan pelanggaran terhadap hak
orang lain.
Hak
Apa Saja Yang Dapat Dilanggar?
Banyak
orang yang terjebak melihat dalam “kaca mata” Hak Asasi Manusia bidang sipil
dan politik. Pelanggaran yang kemudian dipahami dalam artian kekerasan fisik
yang terjadi dan jatuh korban secara fisik (meninggal dan luka-luka). Sementara
kasus seperti penggusuran paksa sejumlah orang dari satu wilayah tanpa prosedur
yang sesuai dianggap bukan sebagai sebuah pelanggaran HAM.
Tahun
1993, Konferensi Dunia tentang Hak Asasi Manusia di Vienna telah memberikan
perspektif yang lebih luas terhadap pengertian pelanggaran HAM. Konferensi itu
secara tegas menghasilkan pernyataan bahwa HAM terdiri dari hak bidang sipil,
politik, sosial, ekonomi dan budaya. Sehingga pelanggaran yang terjadi dalam
bidang-bidang tersebut merupakan pelanggaran HAM yang memiliki saling
keterkaitan dan mempengaruhi satu bidang dengan yang lainnya sehingga itu
terjadi.1
PENEGAKAN
HUKUM KUNCI PELAKSANAAN HAM
|
Pertahanan
Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan RI dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk
ancaman. Dalam perseptif pertahanan dan keamanan negara, penegakan hukum
merupakan kata kunci pelaksanaan dan penegakan Hak Azasi Manusia (HAM).
Hal
itu dikatakan Menhan RI H. Matori Abdul Djalil, Minggu petang (8/9) di Grand
Candi Hotel Semarang, selaku pembicara kunci pada Seminar Nasional dengan
tema “ Pelaksanaan dan penegakan Hak Azasi Manusia dalam Perseptif Pertahanan
dan Keamanan.
Seminar
yang diselenggarakan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (
DPD KNPI) dan pengurus Daerah XI Generasi Muda Forum Komunikasi Putra – Putri
Purnawirawan dan Putra–putri TNI dan Polri ( PD XI GM FK PPI) Jawa Tengah itu
berlangsung sehari, di buka Wakil Gubernur Bidang Kesra Ir. Mulyadi Widodo
mewakili Gubernur Jawa Tengah, diikuti 200 peserta dari DPD KNPI dan PD XI
GMT PPI Jateng, unsur Pimpinan Perguruan Tinggi, LSM, Praktisi Hukum, OSIS
dan masyarakat umum.
Menhan
RI H. Matori Abdul Djalil mengemukakan, dalam penegakan hukum sebagai
penghormatan terhadap hak azasi manusia, tidak dibenarkan dilakukan dengan
pemaksaan kehendak, hukum harus ditegakkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hukum memang harus ditegakkan, tanpa itu maka hukum tidak akan memiliki
wibawa dan ini berarti HAM juga tidak dihormati dan tidak ditegakkan.
Menurut
Menhan, ancaman adalah bentuk pelanggaran dari hak azasi manusia dan jika
diganggu akan menyentuh hak untuk hidup. Dalam kerangka inilah, maka
sparatisme harus ditumpas. “Separatisme telah melanggar penegakan hukum; oleh
sebab itu seluruh komponen pertahanan negara wajib menumpasnya dan itu bukan
pelanggaran HAM “ tegasnya.
Menhan
menjelaskan, bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada
kemerdekaan dan kedaulatan. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang
timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan dengan
cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya
dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Ketua
Panitia seminar Agus Susanto mengatakan, tujuan diselenggarakan seminar untuk
memberikan kontribusi pemikiran kepada Pemerintah terhadap peranan TNI/Polri
dalam penegakan HAM di Indonesia; meningkatkan kegiatan adfokasi hukum
tentang HAM kepada masyarakat dan pemuda Indonesia, mengoftimalkan semangat
kebersamaan, solidaritas dan partisipasi sosial menuju persatuan dan kesatuan
bangsa.
Sasaran
seminar, untuk mencari formulasi penegakan HAM di Indonesia yang mampu
mewujudkan perdamaian dan stabilitas bangsa dan negara.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar