Tugas Ekonomi Koperasi #
Nama :
Bambang Widiyatmoko
NPM
/ Kelas : 11211403/
2ea15
WAJAH KOPERASI
INDONESIA DULU HINGGA SEKARANG
Pertumbuhan
koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari
waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami
pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara
menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim
lingkungannya. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan
usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan
barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam
ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama
dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto Tahun 1896, mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto Tahun 1896, mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi.
Selanjutnya
didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah
Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan Indonsische
Studieclub. Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui
organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.
Di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres
koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk
menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan
Koperasi
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin Komisi Koperasi 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Atas dasar catatan sejarah, terjadilah perkembangan koperasi.
Pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin Komisi Koperasi 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Atas dasar catatan sejarah, terjadilah perkembangan koperasi.
Pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Perkembangan
koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu
tingkat perkembangan yang terus meningkat.
Pada tahun 1930
jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan
jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi
52.555 orang.
Sejak
kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang
lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut
diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada tahun
1940-1959 jumlah koperasi meningkat dari 639 unit koperasi pada tahun 1940,
menjadi 16.604 unit koperasi pada tahun 1959.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Dengan terjadinya
agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta
pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan
koperasi.
Pada tahun 1949
diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179.
Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai
sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi
yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927.
PERIODE TAHUN
1966 – 2004
Tahun 1966
Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh
Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi
Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro
Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe
Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966)
Tahun 1967 Pada
tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen
Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki
Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1968
Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri,
digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan
berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan
Organisasi Departemen. 2. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor
120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan
Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat
sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir.
Ibnoe Soedjono.
Tahun 1974
Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam
jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan
berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan
Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. 2. Instruksi
Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974,
tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan
(tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor :
120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat
sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir.
Ibnoe Soedjono.
Tahun 1978
Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi,
dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan
koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh
Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir.
Soedjanadi Ronodiwiryo.
Tahun 1983
Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan
ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat
kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat
Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan
Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
Tahun 1991
Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991
terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan
keadaan dan kebutuhan.
Tahun 1992
Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Tahun 1993
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet
Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama
Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil.
Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal
ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental
golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus
ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada
pembinaan perkoperasian saja.
Tahun 1996
Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan
kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil,
khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen
Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk
mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan
organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung
seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
Tahun 1998
Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres
Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan
Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal
ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk
melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat
itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha
Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
Tahun 1999
Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara,
maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan
Pengusaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2000 1.
Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan
Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
Terakhir
pada tahun 2006-2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit
koperasi. Angka ini meningkat sebesar 5,98% dubandingkan dengan tahun 2006.
Dengan jumlah anggota +/- 29.031.802 orang. Dan antara tahun 2007-2008, jumlah
koperasi berkualitas meningkat sebanyak 886 unit koperasi dari 41.381 unit
koperasi pada tahun 2007 menjadi 42.267 unit koperasi pada tahun 2008.
Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia pada
tahun 2008 sebanyak 149.793 unit koperasi.
KOPERASI INDONESIA HIDUP SEGAN MATI
TAK MAU
Pertama
kali koperasi diperkenalkan di Indonesia, yaitu sekitar tahun 1895, berarti
sudah lebih dari satu abad masyarakat Indonesia mengenal koperasi. Kemudian
peranan koperasi secara politis diperkuat dengan dicantumkannya dalam
konstitusi (UUD 1945), yang meskipun telah diamandemen (2002) sehingga kata
”koperasi” tidak adalagi, menurut UU No 25/1992 yang masih berlaku, masih
diharapkan dapat berperan ”sebagai soko guru perekonomian nasional maupun
sebagai bagian integral perekonomian nasional” Dengan perjalanan panjang yang
telah ditempuh oleh koperasi kita selama ini dan posisi politis strategis yang
dipercayakan kepada koperasi, sehingga kepadanya diberikan perlindungan dan
fasilitas yang berlimpah, toh koperasi tidak mampu berkembang seperti yang kita
harapkan. Jangankan menjadi soko guru perekonomian nasional, banyak koperasi
yang ibarat pepatah ”mati segan hidup tak mau”, pertama kali koperasi
diperkenalkan di Indonesia, yaitu sekitar tahun 1895, berarti sudah lebih dari
satu abad masyarakat Indonesia mengenal koperasi. Kemudian peranan koperasi
secara politis diperkuat dengan dicantumkannya dalam konstitusi (UUD 1945),
yang meskipun telah diamandemen (2002) sehingga kata ”koperasi” tidak adalagi,
menurut UU No 25/1992 yang masih berlaku, masih diharapkan dapat berperan
”sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral
perekonomian nasional” Dengan perjalanan panjang yang telah ditempuh oleh koperasi
kita selama ini dan posisi politis strategis yang dipercayakan kepada koperasi,
sehingga kepadanya diberikan perlindungan dan fasilitas yang berlimpah, toh
koperasi tidak mampu berkembang seperti yang kita harapkan. Jangankan menjadi
soko guru perekonomian nasional, banyak koperasi yang ibarat pepatah ”mati
segan hidup tak mau”,
Banyak
permasalahan koperasi pengelolaan koperasi yang buruk, disebabkan koperasi
tidak didukung sumber daya yang terbina, ditambah lagi dukungan pemerintah
terhadap koperasi yang tak pernah tuntas, membuat koperasi seperti hidup segan
mati tak mau. Buruknya pengelolaan koperasi menyebabkan banyak koperasi yang
kemudian meredup dan mati. Kalaupun ada, sekadar plang nama tanpa aktivitas.
Banyaknya persoalan yang melilit koperasi itu, para pengurus yang dipercaya
mengelola koperasi tidak menjalankan perannya dengan maksimal, karena pengurus
lari dari visi dan misi koperasi, pengurus mengkhianati kepercayaan dan amanah
anggota. Bentuk-bentuk ketidakberesan dalam pengelolaan koperasi inilah
sehingga koperasi gulung tikar.
Perkembangan
koperasi di Indonesia bisa dibilang tidak menunjukkan perkembangan yang
menggembirakan. Koperasi Indonesia masih menghadapi masalah-masalah di
bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah
tersebut bisa bersumber dari dalam koperasi itu sendiri maupun dari luar. Masalah pertama yang
dihadapi koperasi Indonesia adalah sumber daya manusia yang kurang profesional
dan kualitas yang masih dibawah standar. Keadaan keanggotaan
ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama
semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum
menjangkau bagian terbesar dari masyarakat.
Selain
masalah pengelolaan dan pertumbuhan koperasi yang patut dilihat lagi
adalah manajemen pelaksanaan koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya
anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi
tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu
koperasi. Masalah koperasi yang lain juga adalah masalah modal yang sulit
didapat. Karena Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau repot
berorganisasi dan mencoba menjalankan usaha sendiri, mereka hanya ingin instant
yang hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar
tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga termasuk salah satu
penyebab bisa jatuhnya koperasi Indonesia.
koperasi
Indonesia sekarang perlu dilakukan pembaharuan paling tidak atas dua hal
penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di
sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. sehingga rasa kebersamaan
yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur. Harapan terhadap
koperasi adalah agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal ataupun
eksternal koperasi, selain itu hal lain yang diharapkan adalah agar koperasi
ini bisa menjadai penyokong kegiatan ekonomi Indonesia yang tepat dan tanggap
terhadap pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Selain itu pemerintah juga jangan terlalu
memanjakan para pegawai koperasi dengan fasilitas-fasilitas yang “mewah”
Koperasi
menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih
rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Yang anggota
koperasi tahu, koperasi hanya bertujuan untuk melayani konsumen seperti biasa.
Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum
professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga
merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk
berpartisipasi menyumbang suara dan saran untuk kemajuan koperasi di kemudian
hari.
Mengembalikan
roh koperasi seperti nilai-nilai demokrasi dan semangat kekeluargaan. Semangat
kekeluargaan yang hidup dalam koperasi adalah sejatinya semangat keindonesiaan
yang terpelihara sejak lama
Dalam
iklim pembinaan koperasi yang amburadul ini, masih cukup banyak koperasi yang
berkembang dengan sehat dan mandiri. Diantara koperasi-koperasi ini layak
dicatat keberadaan koperasi kredit (kopdit) yang sejak awal pendiriannya
dikembangkan secara mandiri melalui pendidikan yang berkesinambungan sehingga
saat ini kopdit sudah tersebar di seluruh Indonesia sebagai lembaga ekonomi
sosial yang sehat dan kuat.
http://gunadarma.ac.id/
http://gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar