Senin, 05 November 2012

jika menjadi menteri koperasi dan siapkah koperasi di era globalisasi



JIKA SAYA JADI MENTERI KOPERASI
Perjalanan koperasi Indonesia sudah cukup panjang. Dibeberapa negara telah menjadikan koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mapan. Koperasi juga sudah lebih dari 6 dekade kita memiliki organisasi gerakan koperasi sebagai alat perjuangan untuk mencapai cita-citanya; lembaga ekonomi sosial yang sehat dan kuat, yang bermanfaat secara mikro bagi anggota dan masyarakat sekitar maupun secara makro bagi pembangunan nasional.Faktor koperasi di indonesia yang sudah tidak aktif lagi karena kurang nya pengolahan yang profesional dari pemerintah sendiri.
Nasib koperasi di Indonesia semakin muram, tak ditangani sepenuh hati. Koperasi sekarang dipandang sebelah mata dan diidentikkan hanya sebagai tempat orang-orang miskin meminjam kredit murah.
Kondisi koperasi, terutama KUD (Koperasi Unit Desa), bak kerakap tumbuh diatas batu.
Justru yang lebih sering terdengar datang dari berb Meski pemerintah memiliki kementerian yang menangani koperasi, namun kemauan pemerintah membangun koperasi belum sepenuh hati. Pemerintah lebih berasyik masuk dengan pembangunan sistem ekonomi yang tak pro rakyat, agai pelosok negeri, kegagalan demi kegagalan yang terjadi pada koperasi.
Kalau dilihat dari pertumbuhan koperasi, dari tahun ke tahun memang terjadi peningkatan, namun seiring dengan itu terdengar pula nasib buruk menimpa koperasi.

Nah, jika saya menjadi menteri koperasi saya akan:
Menigkatkan lagi kinerja koperasi untuk kedepan nya kalau memang mau lebih baik,lebih maju dan bisa mengolah nya lebih profesional. Karena negara berkembang seperti indonesia ini sangat membutuhkan koperasi apalagi berguna sekali untuk masyarakat menengah dan kebawah untuk meminjam dana jika perekonomian masyarakat bawah dan menengah indonesia sedang tidak baik. Pemerintah harus lebih memperhatiakan lagi koperasi indonesia dan mengolah nya lebih profesional lagi seperti meningkat kualitas barang local yang bagus tapi tidak terlalu mahal. Memberikan banyak subsidi kepada koperasi agar masyarakat banyak yang membeli dikoperasi karena dengan harga yang terjangkau barang yang kita beli nanti nya kualitas yang bagus dan tidak mengecewakan.
saya akan merumuskan gagasan dan kebijakan agar rakyat kecil dapat membangun usahanya dengan mendapatkan kredit yang mudah dan murah. Rakyat kecil sangat membutuhkan pinjaman modal untuk kemajuan usaha, koperasi juga memberikan fasilitas meminjam. Sesuai dengan nilai pancasila, koperasi harus dilakukan dalam rangka tolong-menolong dan tidak membuat rakyat kecil semakin kesusahan dengan memberi bunga yang rendah dan kecil, malah kalau bisa tidak ada bunganya. Karena di dalam Islam, bunga itu termasuk riba dan diharamkan.
Untuk melaksanakan serangkaian tugas, aku akan bekerja keras, jujur, dan percaya diri. Tidak mudah putus asa dan pantang menyerah. Harus ada pemikiran di alam bawah sadar alias sugesti dari dalam diri bahwa kita yakin dapat melaksanakan tugas koperasi yang telah diamanahkan oleh presiden dengan sebaik-baiknya dan maksimal.
Membuat larangan yang tegas bagi seluruh koperasi di Indonesia, agar memiliki surat legalitas untuk mendirikan koperasi tersebut. Apabila ditemukan ada koperasi yang berdiri secara illegal, maka dengan tegas koperasi tersebut harus ditutup.

Seperti yang ada saat ini, pemerintah kurang peduli terhadap koperasi di Indonesia terutama koperasi perkebunan. Apabila saya menjadi menteri koperasisaya akan memajukan koperasi perkebunan, dengan memanfaatkan hasil kebun yang dimiliki Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat asing yang mengklaim ataupun bisa membeli dengan harga yang murah sumber daya tersebut. Namun saya akan memberikan harga yang cukup tinggi untuk kegiatan ekspor ataupun penggunaan sumber daya tersebut oleh pihak asing, dan memberikan harga yang relative lebih murah kepada produsen dalam negeri.
Sayapun akan mengajukan pendapat, bahwasanya seharusnya kegiatan ekspor atau penggunaan hasil sumber daya di Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat asing harus dikenakan pajak sebesar besarnya, agar mereka tidak dengan mudah mengeksploitasi sumber daya tersebut, begitupula dengan masyarakat indonesianya sendiri.
Membuat larangan yang tegas bagi seluruh koperasi di Indonesia, agar memiliki surat legalitas untuk mendirikan koperasi tersebut. Apabila ditemukan ada koperasi yang berdiri secara illegal, maka dengan tegas koperasi tersebut harus ditutup.
Seperti yang ada saat ini, pemerintah kurang peduli terhadap koperasi di Indonesia terutama koperasi perkebunan. Apabila saya menjadi menteri koperasisaya akan memajukan koperasi perkebunan, dengan memanfaatkan hasil kebun yang dimiliki Indonesia agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat asing yang mengklaim ataupun bisa membeli dengan harga yang murah sumber daya tersebut. Namun saya akan memberikan harga yang cukup tinggi untuk kegiatan ekspor ataupun penggunaan sumber daya tersebut oleh pihak asing, dan memberikan harga yang relative lebih murah kepada produsen dalam negeri.
Sayapun akan mengajukan pendapat, bahwasanya seharusnya kegiatan ekspor atau penggunaan hasil sumber daya di Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat asing harus dikenakan pajak sebesar besarnya, agar mereka tidak dengan mudah mengeksploitasi sumber daya tersebut, begitupula dengan masyarakat indonesianya sendiri.

  Dalam hal ini saya akan menjadi menteri koperasi yang bertanggung jawab dan sungguh-sungguh dalam menjalankan tugas untuk membangun koperasi dan usaha kecil rakyat. Dan akan bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diberikan.














SIAPKAH KOPERASI INDONESIA MENGHADAPI ERA GLOBALISASI???
Globalisasi tampaknya telah menjadi bagian dari kehidupan kita. Kita tidak dapat melepaskan diri dari globalisasi. Siap atau tidak siap kita harus tetap berhadapan dengan globalisasi. Namun, arus globalisasi tidak selamanya berdampak positif tapi juga bisa berdampak negatif pada diri kita. Oleh karena itu, kita harus mempunyai penyaring (filter) supaya kita bisa menghadapi globalisasi dan kita tidak terlindas oleh jaman.
Pengertian Globalisasi
Sebelum membahas tentang pengaruh globalisasi terhadap koperasi ada baiknya untuk mengenal globalisasi terlebih dahulu. Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Maksudnya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah , kejadian, kegiatan atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas.
Secara ekonomi, globalisasi merupakan proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah system ekonomi global.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi :
 Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain.

Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.
 Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Dengan mengeluh atau berteriak tentu kita tidak akan mendapatkan apa-apa. Kita juga sebagai manusia yang hidup dijaman globalisasi ini juga harus bisa pintar-pintar mencari jalan keluar  dan mempersiapkan diri untuk menghadapi apapun yang terjadi nantinya. Disini saya akan menekankan bahwa bila perkoperasian ingin bisa lebih maju lagi melangkah pada jaman globalisasi ini, maka perkoperasian Indonesia hendaknya mulai mengamati apa yang terjadi di dalam koperasi ini, apa-apa saja yang salah harus segera diperbaiki, apa-apa saja yang kurang harus segera dibenahi, karena jujur saja menurut saya dijaman globalisasi ini semua yang lemah dan malas akan tertindas, dan sebaliknya semua yang mau sealu berusaha dan bekerja keras, itulah orang-orang atau organisasi-organisasi yang siap maju dan berhasil dalam era globalisasi ini.

            Selain itu, mental yang kuat juga harus kita tanamkan kepada para pelaku perkoperasian ini, khususnya anggota dalam. Kita harus meningkatkan lagi kemampuan mereka baik di dalam maupun diluar. Maksut saya disini adaah suatu organisasi itu akan menjadi hebat bila di dalamnya juga terdapat orang-orang yang hebat. Memang di jaman era globalisasi ini tantangannya semakin besar,karna globalisasi juga bisa saja menghadapkan kita pada hal-hal yang positif juga pada hal-hal yang negative, itu bagaimana caranya kita saja yang harus pintar-pintar memilih dalam mengambil sebuah keputusan.

            Menurut saya, sebenarnya keberadaan koperasi saat ini itu sudah cukup membantu perekonomian masyarakat kita, khususnya masyarakat kecil. Bisa dilihat dari pasar-pasar yang dibangun oleh pemerintah untuk umum, supaya para pedagang bisa berjualan dengan aman dan nyaman disana, para pengunjungnya pun juga akan merasa nyaman juga disana. Adanya juda pinjaman dari koperasi-koperasi untuk modal-modal usaha orang kecil yg bunganya kecil atau bahkan tanpa bunga, sehingga koperasi itu menjadi alternative yang lebih diminati oleh masyarakat banyak ketimbang mereka harus meminjam di bank yang mungkin bunganya cukup besar.

            Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu. Menurut saya  Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia,karen koperasi selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinya selama ini.
Maka dari itulah sejak dini, sejak sekarang kita harus bisa membenahi luar ataupun dalamnya koperasi, karena koperasi itu penting untuk mensejahterakan masyarakat luas dan juga penting peranannya dalam perekonomian di Indonesia. Koperasi adalah jati diri bangsa, maka dari itu kita harus mempertahankan apa yang menjadi jati diri bangsa kita.

http://gunadarma.ac.id/

Sabtu, 20 Oktober 2012

tugas ekonomi koperasi



Tugas Ekonomi Koperasi #

Nama                            : Bambang Widiyatmoko
NPM / Kelas                 : 11211403/ 2ea15

WAJAH KOPERASI INDONESIA DULU HINGGA SEKARANG
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto Tahun 1896, mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam.

Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko koperasi.
Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan Indonsische Studieclub. Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi.
Di  mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya. Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi

DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin Komisi Koperasi 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama. Atas dasar catatan sejarah, terjadilah perkembangan koperasi.

Pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.





Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat.

Pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada tahun 1940-1959 jumlah koperasi meningkat dari 639 unit koperasi pada tahun 1940, menjadi 16.604 unit koperasi pada tahun 1959.

Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuantentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
Dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiunpada tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927.
PERIODE TAHUN 1966 – 2004
Tahun 1966 Dalam tahun 1966 Departemen Koperasi kembali berdiri sendiri, dan dipimpin oleh Pang Suparto. Pada tahun yang sama, Departemen Koperasi dirubah menjadi Kementerian Perdagangan dan Koperasi dibawah pimpinan Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, sedangkan Direktur Jenderal Koperasi dijabat oleh Ir. Ibnoe Soedjono (dari tahun 1960 s/d 1966)

Tahun 1967 Pada tahun 1967 diberlakukan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian tanggal 18 Desember 1967. Koperasi masuk dalam jajaran Departemen Dalam Negeri dengan status Direktorat Jenderal. Mendagri dijabat oleh Basuki Rachmad, dan menjabat sebagai Dirjen Koperasi adalah Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1968 Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen. 2. Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1974 Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan : 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. 2. Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
Tahun 1978 Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.
Tahun 1983 Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.
Tahun 1991 Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.
Tahun 1992 Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Tahun 1993 Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.
Tahun 1996 Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.
Tahun 1998 Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.
Tahun 1999 Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2000 1. Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
Terakhir pada tahun 2006-2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit koperasi. Angka ini meningkat sebesar 5,98% dubandingkan dengan tahun 2006. Dengan jumlah anggota +/- 29.031.802 orang. Dan antara tahun 2007-2008, jumlah koperasi berkualitas meningkat sebanyak 886 unit koperasi dari 41.381 unit koperasi pada tahun 2007 menjadi 42.267 unit koperasi pada tahun 2008. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 149.793 unit koperasi.


KOPERASI INDONESIA HIDUP SEGAN MATI TAK MAU
Pertama kali koperasi diperkenalkan di Indonesia, yaitu sekitar tahun 1895, berarti sudah lebih dari satu abad masyarakat Indonesia mengenal koperasi. Kemudian peranan koperasi secara politis diperkuat dengan dicantumkannya dalam konstitusi (UUD 1945), yang meskipun telah diamandemen (2002) sehingga kata ”koperasi” tidak adalagi, menurut UU No 25/1992 yang masih berlaku, masih diharapkan dapat berperan ”sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral perekonomian nasional” Dengan perjalanan panjang yang telah ditempuh oleh koperasi kita selama ini dan posisi politis strategis yang dipercayakan kepada koperasi, sehingga kepadanya diberikan perlindungan dan fasilitas yang berlimpah, toh koperasi tidak mampu berkembang seperti yang kita harapkan. Jangankan menjadi soko guru perekonomian nasional, banyak koperasi yang ibarat pepatah ”mati segan hidup tak mau”, pertama kali koperasi diperkenalkan di Indonesia, yaitu sekitar tahun 1895, berarti sudah lebih dari satu abad masyarakat Indonesia mengenal koperasi. Kemudian peranan koperasi secara politis diperkuat dengan dicantumkannya dalam konstitusi (UUD 1945), yang meskipun telah diamandemen (2002) sehingga kata ”koperasi” tidak adalagi, menurut UU No 25/1992 yang masih berlaku, masih diharapkan dapat berperan ”sebagai soko guru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral perekonomian nasional” Dengan perjalanan panjang yang telah ditempuh oleh koperasi kita selama ini dan posisi politis strategis yang dipercayakan kepada koperasi, sehingga kepadanya diberikan perlindungan dan fasilitas yang berlimpah, toh koperasi tidak mampu berkembang seperti yang kita harapkan. Jangankan menjadi soko guru perekonomian nasional, banyak koperasi yang ibarat pepatah ”mati segan hidup tak mau”,
Banyak permasalahan koperasi pengelolaan koperasi yang buruk, disebabkan koperasi tidak didukung sumber daya yang terbina, ditambah lagi dukungan pemerintah terhadap koperasi yang tak pernah tuntas, membuat koperasi seperti hidup segan mati tak mau. Buruknya pengelolaan koperasi menyebabkan banyak koperasi yang kemudian meredup dan mati. Kalaupun ada, sekadar plang nama tanpa aktivitas. Banyaknya persoalan yang melilit koperasi itu, para pengurus yang dipercaya mengelola koperasi tidak menjalankan perannya dengan maksimal, karena pengurus lari dari visi dan misi koperasi, pengurus mengkhianati kepercayaan dan amanah anggota. Bentuk-bentuk ketidakberesan dalam pengelolaan koperasi inilah sehingga koperasi gulung tikar.
Perkembangan koperasi di Indonesia bisa dibilang tidak menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Koperasi Indonesia masih menghadapi masalah-masalah di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut bisa bersumber dari dalam koperasi itu sendiri maupun dari luar. Masalah pertama yang dihadapi koperasi Indonesia adalah sumber daya manusia yang kurang profesional dan kualitas yang masih dibawah standar. Keadaan keanggotaan ditinjau dari segi kuantitas tercermin dari jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang. Masalahnya kenggotaan koperasi yang ada sekarang belum menjangkau bagian terbesar dari masyarakat.
Selain masalah pengelolaan dan pertumbuhan koperasi  yang patut dilihat lagi adalah manajemen pelaksanaan koperasi itu sendiri yaitu adalah kurangnya anggota koperasi yang cukup berpengalaman dalam melakukan pengelolaan koperasi tersebut, karena anggota aktif akan memberikan dampak yang positif pada suatu koperasi.  Masalah koperasi yang lain juga adalah masalah modal yang sulit didapat. Karena Kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak mau repot berorganisasi dan mencoba menjalankan usaha sendiri, mereka hanya ingin instant yang hanya dengan mengeluarkan modal bisa mendapatkan keuntungan yang besar tanpa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut juga termasuk salah satu penyebab bisa jatuhnya koperasi Indonesia.
koperasi Indonesia sekarang perlu dilakukan pembaharuan paling tidak atas dua hal penting dalam koperasi, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan ekonomi di sektor koperasi, dan pemulihan jati diri koperasi. sehingga rasa kebersamaan yang terwujud dalam jati diri koperasi tidak akan luntur. Harapan terhadap koperasi adalah agar dilakukan pembaharuan baik itu dari internal ataupun eksternal koperasi, selain itu hal lain yang diharapkan adalah agar koperasi ini bisa menjadai penyokong kegiatan ekonomi Indonesia yang tepat dan tanggap terhadap pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Selain itu pemerintah juga jangan terlalu memanjakan para pegawai koperasi dengan fasilitas-fasilitas yang “mewah”
Koperasi menjadi tidak berkembang karena pengetahuan dari anggota koperasi yang masih rendah, hal itu terjadi karena sosialisasi yang belum optimal. Yang anggota koperasi tahu, koperasi hanya bertujuan untuk melayani konsumen seperti biasa. Karena pengetahuan yang minim itu, manajemen koperasi menjadi belum professional untuk bertindak. Padahal sebenarnya anggota koperasi juga merupakan bagian dari kepemilikan koperasi sehingga merka berhak untuk berpartisipasi menyumbang suara dan saran untuk kemajuan koperasi di kemudian hari.
Mengembalikan roh koperasi seperti nilai-nilai demokrasi dan semangat kekeluargaan. Semangat kekeluargaan yang hidup dalam koperasi adalah sejatinya semangat keindonesiaan yang terpelihara sejak lama
Dalam iklim pembinaan koperasi yang amburadul ini, masih cukup banyak koperasi yang berkembang dengan sehat dan mandiri. Diantara koperasi-koperasi ini layak dicatat keberadaan koperasi kredit (kopdit) yang sejak awal pendiriannya dikembangkan secara mandiri melalui pendidikan yang berkesinambungan sehingga saat ini kopdit sudah tersebar di seluruh Indonesia sebagai lembaga ekonomi sosial yang sehat dan kuat.


http://gunadarma.ac.id/

Senin, 19 Maret 2012

bahasa inggris

Jakarta 5 maret 2012
Jakarta Rico Baskoro, a witness in the trial the defendant Nazaruddin, reported to the Jakarta Police. Rico considered giving false information about the Democratic Party Chairman Anas Urbaningrum in the trial.

Report false information to Rico neither done by Anas Urbaningrum, nor by Nuril Anwar, a former staff Nazar in the House. Nuril claim to feel compelled to reveal the truth.

"I feel annoyed when someone gives a false keterangna. I want to notice the truth," he said in front of SPK Nuril Jakarta Police, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Monday (05/03/2012).

Nuril came accompanied by his lawyer, Patra M Zen. When asked why not a direct Anas reports, Patra said the reports of false information is not a crime complaint, so that anyone can file a report.

"This is not a crime complaint, anyone can. This alleged crime of false information and Pak Nuril who knew about it," he said.

Rico is considered a false statement is the owner and handler stated Permai Group is owned by Anas. No only that, Anas called Permai Rico often came to the Tower in Mampang, South Jakarta. But also he referred to frequently conduct a meeting at Permai Group.

"I want to notice either truth that Mr. Anas was never a meeting or have never visited the Tower Permai in Mampang," he said.

Both,nuril bring CD came with the police and the trial transcript of the proceedings. "I know most about it," he said.

Group Human Resources Manager Permai Rico Baskoro be Nazaruddin defense witnesses on Wednesday, February 29th. At the trial, Baskoro reveal the role and position in the Tower Permai Anas. "Owner was that Mr. Anas and Mr. Hashim," said Baskoro.

Anas Baskoro also mentioned frequently led the meeting, up to three times a week when the Tower Permai both based in the Casablanca and when it was moved to Warung Buncit.

"Mr. Anas also has its own space. He also has its own parking lot," said Baskoro.

Meanwhile, Anwar Nuril name stuck in July 2011. "For business, I guess there is no achievement, the company he's a mediocre yes. Most companies he was just like a broker," he said when asked Nazaruddin figure in an interview July 29, 2011

From : detik.com
1. Report false information to Rico neither done by Anas Urbaningrum, nor by Nuril Anwar, a former staff Nazar in the House.
Mean :
Melaporkan informasi palsu untuk Rico juga tidak dilakukan oleh Anas Urbaningrum, atau dengan Nuril Anwar, Nazar mantan staf di DPR.
2. No only that, Anas called Permai Rico often came to the Tower in Mampang, South Jakarta. But also he referred to frequently conduct a meeting at Permai Group.

Mean :
Tidak hanya itu, Anas disebut Permai Rico sering datang ke Menara di Mampang, Jakarta Selatan. Tetapi juga ia disebut sering melakukan pertemuan di Permai Group.
3. “I want to notice either truth that Mr. Anas was never a meeting or have never visited the Tower Permai in Mampang," he said.

Mean :
"Saya ingin melihat salah satu kebenaran baik bahwa Mr Anas tidak pernah rapat atau tidak pernah mengunjungi Permai Tower di Mampang," katanya.
4. Both,nuril bring CD came with the police and the trial transcript of the proceedings. "I know most about it," he said.

Mean :
Kedua, Nuril membawa CD datang dengan polisi dan transkrip persidangan persidangan. "Saya tahu sebagian tentang hal itu," katanya.