Pengertian
bangsa dan negara
BANGSA
adalah suatu kelompok manusia yang dianggap
memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi,
budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan
yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa
ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini
merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi
nasionalisme.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada
di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai
rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima
keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu
wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut
sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
NEGARA
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman),
atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin,
yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri,
membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan
tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan
Negara sebagai kekuasaan.
Teori terbentuknya negara
a. Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam =>
Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah
bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara)
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya
negara dapat pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b.Peleburan.
c.Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada
pemerintahannya.
v Unsur Negara
a.
Konstitutif.
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan
perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan
pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar,
pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam
perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
v
Bentuk
Negara
a. Negara kesatuan
1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2. Negara Kesatuan dengan sistem
desentralisasi
3. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara
bagian.
Pemahaman
demokkrasi
Demokrasi
adalah bentuk politik pemerintahan di mana kekuasaan pemerintahan berasal dari
rakyat, oleh konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung
(demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi
perwakilan).
istilah
berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία – “pemerintahan rakyat” (dēmokratía),
yang diciptakan dari δῆμος (demo) “orang” dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di
pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik maka yang ada di
beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di
508 SM. Meskipun tidak ada definisi, khusus diterima secara universal,
‘demokrasi’, kesetaraan dan kebebasan memiliki telah diidentifikasi sebagai
karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno.Prinsip-prinsip ini tercermin
dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama
terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap
bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin
menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak dilegitimasi dan
kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.
Ada
beberapa jenis demokrasi, beberapa di antaranya memberikan keterwakilan yang
lebih baik dan kebebasan lebih untuk warga mereka daripada yang lain Namun,
jika setiap demokrasi tidak hati-hati undangkan -. Melalui penggunaan saldo –
untuk menghindari distribusi yang tidak merata kekuasaan politik, seperti
pemisahan kekuasaan, maka cabang dari sistem pemerintahan dapat mengakumulasi
kekuasaan, sehingga menjadi tidak demokratis.
Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud
kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga
Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh
,dan untuk rakyat .
Demokrasi berasal dari bahasa
yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan
“cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian
maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari
pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena
memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan
pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya,
sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri
sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas
tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
Bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara
Ada dua,
antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan
monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya
pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak.
Menurut Torres
A. DEMOKRASI LANGSUNG
Praktik demokrasi paling tua; praktik demokrasi pada asosiasi yang berukuran
kecil. Berdasarkan pada partisipasi langsung, tanpa perwakilan dan terus
menerus dari warga desa dalam membuat dan melaksankan keputusan bersama
Tidak terdapat batas yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah, semacam
system
self-government, pemerintah dan yang diperintah adalah orang yang sama
Sistem kelembagaan: pertemuan warga (mass meeting, town meeting, pertemuan
RT/RW,
dll), referendum.
B. DEMOKRASI PERWAKILAN
Praktik demokrasi yang paling lebih belakangan sebagai jawaban terhadap
beberapa kelemahan demokrasi langsung; parktik demokrasi pada asosiasi yang
berukuran besar seperti Negara.
Berdasarkan pada partisipasi yang terbatas (partisipasi warga hanya dalam waktu
yang singkat) dan hanya dilakukan beberapa kali dalam kurun waktu tertentu
seperti dalam bentuk keikutsertaan dalam pemilihan umum.
Berdasarkan pada partisipasi yang tidak langsung (masyarakat tidak
mengoperasikan kekuasaan sendiri), tapi memilih wakil yang akan membuat
kebijakan atas nama masyarakat .
Pemerintah dan yang diperintah terpisah secara tegas, demokratis tidaknya
demokrasi bentuk ini tergantung pada kemampauan para wakil yang dipilih
membangun dan mempertahankan hubungan yang efektif antara pemerintah dan yang
diperintah .
Sistem kelembagaan:
para wakil rakyat yang dipilh: parlemen para pejabat Negara yang dipilih:
kepala
pemerintahan dan pembantu-pembantunya, judikatif, dll.
Pemilihan umum yang adil, bebas dan berkala
Media massa yang membuka kesempatan bagi kebebasan berpendapat dan kebebasan
mendapatkan informasi dan pengetahuan.
C. DEMOKRASI PERMUSYAWARATAN
Bentuk demokrasi paling kontemporer; dipraktikan pada masyarakat yang kompleks
dan berukuran besar, bentuk demokrasi yang menggabungkan aspek partisipasi
langsung dan bentuk demokrasi perwakilan.
Memberikan tekanan yang berbeda dalam memahami makna kedaulatan rakyat:
kedaulatan: kedaulatan berkaitan dengan keterlibatan masyarakat dalam
membicarakan, mendiskusikan dan mendebatkan isu-isu bersama atau dalam
menentukan apa yang pantas dianggap isu bersama, demokratis tidaknya sebuah
kebijakan tergantung pada apakah kebijakan tersebut sudah melalui proses
pembicaraan, diskusi dan perdebatan (baca: permusyawaratan) yang melibatkan
masyarakat luas.
Ada pemisahan yang tegas antara pemerintah dan yang diperintah. Tapi pemisahan
yang lebih penting adalah antara Negara dan masyarakat sipil. Negara merupakan
tempat menggodok dan melaksanakan kebijakan. Masyarakat sipil merupakan tempat
berlangsungnya “permusyawaratan”
Selain itu ada juga pemisahan antara wilayah public dan wilayah privat. Wilayah
public adalah wilayah “permusyawaratan; wilayah privat adalah wilayah tenpat
seseorang memikirkan apa isu yang penting dan kenapa isu itu perlu dibicarakan,
didiskusikan dan didebatkan secara public.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai
(monoparty system).
- Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan
antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem
pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
- Sistem
pemerintahan parlementer
- Sistem
pemrintahan presidential
- Sistem
pemerintahan campuran