PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
KOPERASI, GOTONG-ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
I.
KOPERASI
Mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda
tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
-
Fungsi sosial
-
Fungsi ekonomi
-
Fungsi politik
-
Fungsi etika
II.
GOTONG ROYONG
Menurut Mubyarto
gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama.
III.
TOLONG MENOLONG
Tolong menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan. Gotong royong dan tolong
menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai
tujuan ekonomi yang lebih kongkrit.
IV.
PENGERTIAN KOPERASI
Ada 6 definisi tentang pengertian
koperasi, yaitu:
a)
Definisi ILO (International
Labour Organization)
b)
Definisi Chaniago
c)
Definisi Dooren
d)
Definiasi Hatta
e)
Definisi Munkner
f)
Definisi UU No. 25/1992
A)
Definisi ILO (international
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu:
1.
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
2.
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
4.
Koperasi berbentuk organisasi
bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap odal yang dibutuhkan
6.
Anggota koperasi menerima resiko
dan manfaat secara seimbang
B)
Definisi Arifinal Chaniago
(1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
C)
Definisi P. J. V Dooren
There is no single
definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
D)
Definisi Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh kegiatan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
E)
Definisi Mungkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
beazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuab ekonomi, bukab social seperti yang dikandung gotong-royong.
F)
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatanny berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan atas azas kekeluargaan.
V.
LIMA UNSUR KOPERASI
INDONESIA
1.
Koperasi adalah badan usaha
(business enterprise)
2.
Koperasi adalah kumpulan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
3.
Koperasi Indonesia koperasi
yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
4.
Koperasi Indonesia adalah
“Gerakan Ekonomi Rakyat”
5.
Koperasi Indonesia “Berazaskan
Kekeluargaan”
VI.
TUJUAN KOPERASI
-
Sesuai Undang-Undang No. 25
Tahun 1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
-
Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Pasal 4 Fungsi Koperasi:
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyaraka pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
3.
Memperkokoh perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
VII.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.
Prinsip Munkner
2.
Prinsip Rochdale
3.
Prinsip Raiffeisen
4.
Prinsip Herman Schulze
5.
Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
6.
Prinsip Koperasi Indonesia
Versi UU No. 12 Tahun 1967
7.
Prinsip Koperasi Indonesia
Versi UU No. 25 Tahun 1992
1.
Prinsip-prinsip Munkner
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan
dilaksanakan secara demokratis
-
Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
-
Modal yang berkaitan dengan
aspek social tidak dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
-
Perkumpulan dengan sukarela
-
Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Buanga atas modal dibatasi
-
Pembagian sisa hasil usaha
kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan sepenuhnya dengan
tunai
-
Barang-barang yang dijual harus
asli dan todak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggota dengan prinsi-prinsip anggota
-
Netral terhadap politik dan
agama
3.
Prinsip Raiffeisen
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
-
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
4.
Prinsip Herman Schulze
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak terbatas
-
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan
mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak
hanya untuk anggota
5.
Prinsip atau Sendi Koperasi
Menurut UU No. 12 Tahun 1967
-
Sifat keanggotaan sukarela dan
terbuka untuk setiap waga Negara Indonesia
-
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-
Pembagian SHU diatur menurut
jasa masing-masing anggota
-
Adanya pembatasan bunga atas
modal
-
Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-
Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
-
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar dasar percaya pada diri sendiri
6.
Prinsip ICA (International
Cooperative Alliance)
-
Keanggotaan koperasi secara
terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan yang demokratis
atas dasar satu orang satu suara
-
Modal menerima bunga yang
terbatas (bila ada)
-
SHU dibagi 3: 1) cadangan, 2)
mayarakat, 3) keanggotaan sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-
Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
7.
Prinsip Koperasi UU No. 25
Tahun 1992
-
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkopreasian
-
Kerjasama antar koperasi